Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096696.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2012 sebesar Rp4.199.833.350,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;