bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79874/PP/M.XVB/06/2017, tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum t