bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65223/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum