Putusan Mahkamah Agung Nomor : 283/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 283/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG INDONESIA, beralamat di Jalan VV Nomor X, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh VX, jabatan Presiden Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2082/PJ/2017, tanggal 16 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65225/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-209/WPJ.19/2014, tanggal 10 Februari 2014;
    Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Agustus 2014;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65225/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/WPJ.19/2014, tanggal 10 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2011 Nomor 00001/206/11/092/12, tanggal 20 November 2012, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan VV Nomor X Cikini Menteng, Jakarta Pusat-X0XX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Februari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65225/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding )USD   8.152.919.00Koreksi yang diajukan Peninjauan Kembali:
    (1) Koreksi peredaran usahaUSD      970,870.35(2) Koreksi biaya promosiUSD      106.482.42(3) Koreksi biaya marketing retainer feeUSD      122,233.00(4) Koreksi biaya management feeUSD      597,666.00Jumlah sengketa diajukan Peninjauan KembaliUSD   1,796,585.77Penghasilan Kena Pajak menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)USD   6,356,333.23PPh TerutangUSD   2,589,083.31Kredit PajakUSD   1,441,406.00Jumlah yang masih harus dibayarUSD      147,677.31Sanksi administrasiUSD        59,070.92Jumlah yang masih harus dibayarUSD      206,748.23
  2. Membatalkan koreksi positif atas pokok sengketa a quo sebagaimana yang diajukan permohonan peninjauan kembali sebesar USD1,797,585.77 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65225/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Dengan mengadili sendiri:

  1. Membatalkan sebagian Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/WPJ.19/2014, tanggal 10 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2011 Nomor 00001/206/11/092/12, tanggal 20 November 2012, sesuai perhitungan pada angka 2 di atas;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-209/WPJ.19/2014, tanggal 10 Februari 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2011 Nomor 00001/206/11/092/12, tanggal 20 November 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:1)
    Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pos peredaran usaha bagian Annual Sales Discount sebesar USD 970,870.35;2)
    Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pos biaya promosi yang berasal dari akun XXXXX0X (S&G,A – Advertisement, Exhibition & Promotion Cost) sebesar USD 106,482.42;3)
    Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pos biaya Marketing Retainer Fee sebesar USD122,233.00; dan4)
    Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pos biaya management fee sebesar USD597,666.00;

yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan dan penerapan hukum karena berdasarkam bukti pendukung yang memadai (PK-2 sd PK-4) annual sales discount sebesar USD 970,870.35 sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum yaitu matching cost against revenue dapat dikurangi sebagai biaya, pos biaya promosi yang berasal dari akun XXXXX0X (S&G,A – Advertisement, Exhibition & Promotion Cost) sebesar USD106,482.42 dan Marketing Retainer Fee sebesar USD122,233.00;
serta biaya management fee sebesar USD597,666.00 telah didukung Perjanjian dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 berikut biaya management fee sebesar USD597,666.00 yang berkaitan dengan hubungan istimewa telah dilakukan pengujian kewajaran oleh Konsultan Independen Ernst & Young yang masih dalam batas rentang arm’s lenght price. Lagi pula untuk transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan nilai transaksi tidak melebihi Rp10 Miliar dalam 1(satu) tahun dengan lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban Transfer Pricing Documentation, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dalam memberikan pertimbangan hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Dirjen Pajak Pasal 3 ayat (4) PER-32/PJ/2011 juncto PSAK Nomor 23;

  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar US$0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut :NoUraianUS$1
    Peredaran Usaha33.044.765,02
    Harga Pokok Penjualan25.560.788,03
    Penghasilan bruto dari Usaha7.483.977,04
    Biaya usaha3.683.309,05
    Penghasilan (rugi) neto dalam negeri3.800.668,06
    Penghasilan (rugi) neto dalam negeri lainnya48.542,07
    Fasititas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,008
    Penyesuaian Fiskal

    a. Penyesuaian Fiskal Positif1.932 042,0
    b. Penyesuaian Fiskal Negatif15.629,0
    c. Jumlah (a-b)1.916.413,09
    Penghasilan (rugi) neto luar negeri
    10
    Jumlah Penghasilan Neto (5+6-7+8.c+9)5.765.623,011
    Zakat0,0012
    Kompensasi kerugian0,0013
    Penghasilan Tidak Kena Pajak0,0014
    Penghasilan Kena Pajak5.765.623,015
    PPh Terutang1.441.406 ,016
    Kredit Pajak1.441.406 ,017
    Jumlah PPh yang kurang dibayar0,0018
    Sanksi Administrasi0,0019
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65225/PP/M.XIV.B/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG INDONESIA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65225/PP/M.XIV.B/ 15/2015, tanggal 28 Oktober 2015;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X