Putusan Mahkamah Agung Nomor : 172/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 172/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT FGH beralamat di Komplek DF Blok E/XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3282/PJ./2017, tanggal 4 September 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017, tanggal 17 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa berikut ini resume penghitungan PPh Badan tahun 2008 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-594/WPJ.06/2014 Tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013 dan menurut pengajuan banding Pemohon Banding:

NoUraian Pos-Pos Pada SPT 1771 th 2008Menurut KEP
594/WPJ.06/2014
& SKPKB PPh
Nomor
000011206/081073
/13 (Rp)
Menurut
Pengajuan
Banding (Rp)
1Peredaran Usaha1.593.405.446.2921.593,068.088.100
2Harga Pokok Penjualan1.494.847.685.0091.494.847.685.009
3Laba Bruto (1-2)98.557.761.28398.220.403.091
4Biaya Usaha16.387.249.09616.387.249.096
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)82.170.512.18781.833.153.995
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a.   Penghasilan dari luar usaha614.078.003.7533.347.813.386
7Biaya Dari Luar Usaha31.024.227.698136.041.824.498*)
8Penghasilan Neto dari Luar Usaha (6-7)*583.053.776.055(132.694.011.112)
9Jumlah Penghasilan Neto Dalam negeri (5+8)665.224.288.242(50.860.857.117)
10Dikurangi : Penghasilanig dikenakan PPh Final387.251.662
11Penyesuaian Fiskal Positif946.088.714420.335.521
12Penyesuaian Fiskal Negatif387.251.6620
13Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (9-10+11-12)665.783.125.294(50.827.773.258)
14Kompensasi Kerugian00
15Penghasilan Kena Pajak (13-14)665,783.125294(50.827.773.258)
16Pajak Penghasilan Terutang199.717.437.5000
17PPh yang dipotong/dipungut pihak lain
a. Pasal 2230.708.831.88130.708.831.881
b. Pasal 23120.856.670120.856.670
18PPh yang dibayar sendiri
a. Pasal 2536.834.22436.786.086
b. Pasal 29177.500177.550
19Pajak yang kurang (lebih) dibayar (16-17-18)168.850.737.175(30.866.652.202)
20Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP 81.048.353.8440
21Jumlah yg harus (lebih) dibayar (19 + 20)249.899.091.019(30.866.652.202)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 17 November;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017, tanggal 17 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX000, beralamat di Komplek DF Blok E/XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 April 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan pengadilan Pajak Nomor: Put. 79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 tanggal 17 Januari 2017;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 tanggal 17 Januari 2017;
  3. Menyatakan dalam putusannya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 tanggal 17 Januari 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memutuskan bahwa pokok sengketa atas koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp715.850.775.000,00 yang terdiri dari :- Koreksi positif Penghasilan Luar UsahaRp610.833.178.200,00- Rugi Selisih KursRp105.017.596.800,00TotalRp715.850.775.000,00
  1. Memutuskan bahwa jumlah pajak yang seharusnya terutang bagi Pemohon Peninjauan Kembali adalah sesuai dengan penghitungan pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut diatas yang juga merupakan jumlah pajak yang seharusnya terutang pada surat banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  2. Dengan mengadili sendiri :
  • Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  • Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX000, beralamat di Komplek DF Blok E/XX, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat X0XX0 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau :Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Sengketa Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp715.850.775.000,00; yang terdiri dari :
  1. Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp610.833.178.200,00
  2. Rugi Selisih Kurs sebesar Rp105.017.596.800,00

yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti material kebenaran utang-piutang antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan pihak JWL Trading Ltd dan FG Pte yang berkedudukan di Singapura guna pelunasan Utang Dagang kepada DD Corporation dapat dibenarkan. Sedangkan kerugian selisih kurs dapat dikurangkan karena merupakan biaya yang langsung dapat dikeluarkan sehubungan dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali untuk mengabulkan pemohon, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo PSAK Nomor 10.

  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar (Rp 30.866.700.325,00) dengan perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah (Rp)1
    Pereda ran Usaha1.593.405.446.2922
    Haraa Pokok Peniualan1.494.847.685.0093
    Laba Bruto (1-2)98.557.761.2834
    Biava Usaha16.387.249.0965
    Penahasilan Neto Dalam Neaeri(3-4)82.170.512.1876
    Penghasilan Neto dalam negeri lainnya

    a. Penahasilan dari luar usaha3.244.825.556
    b. Biaya Dari Luar Usaha136.041.824.4987
    Penqhasilan Neto dari Luar Usaha (6a – 6b)(132.796.998.942)8
    Jumlah Penqhasilan Neto Dalam neoeri (5+7)(50.626.486.755)9
    Dikuranqi : Penqhasilan yq dikenakan PPh Final0
    10
    Penvesuaian Fiskal Positif946.088.71411
    Penvesuaian Fiskal Negatif387.251.66212
    Jumlah Penahasilan Neto Fiskal (8-9+ 10-11 )(50.067.649.703)13
    Kompensasi Keruaian0
    14
    Penqhasilan Kena Paiak (12-13)(50.067.649.703)15
    Pajak Penqhasilan Terutanq-
    16
    PPh yang dipotong/dipungut pihak lain

    a. Pasal2230.120.856.670
    b. Pasal23
    17
    PPh yang dibayar sendiri

    a. Pasal 2536.834.224
    b. Pasal 29177.50018
    Paiak vane kurana (lebih) dibavar (15-16-17)(30.866.700.325)19
    Sanksi Administrasi Bunga Psi 13(2) KUP-
    20
    Jumlah vo harus (Iebih) dibavar (18 + 19)(30.866.700.325)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017, tanggal 17 Januari 2017;
tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH ;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017, tanggal 17 Januari 2017;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan Banding seluruhnya dari pemohon Banding;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



RTY, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X