Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87727/PP/M.XVB/17/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.689.393.940,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.