Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67457/PP/M.VA/13/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp39.410.313.999,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;