Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67457/PP/M.VA/13/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp39.410.313.999,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;