Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64307/PP/M.VB/15/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 8.590.874.373,- yang terdiri dari : PrevPrevious Post Next PostNext