Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29439/PP/M.VII/16/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.393.300.090,00. PrevPrevious Post Next PostNext