Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46610/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 13.982.249.056,00; PrevPrevious Post Next PostNext