Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46550/PP/M.XIV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 23.390.905.354,00;