Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46541/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp.18.768.000.000,00 berupa: