bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai