Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44194/PP/M.XII/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.4.322.168.520,00 dengan rincian sebagai berikut: