bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 850/WPJ.24/2012 tanggal Tanpa tanggal tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila