bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00125/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan P