bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-22/SKP/WPJ.29/KP.0203/2011 tanggal 01 Desember 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Janua