Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113979.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp13.909.505,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding