Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-98/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016,