Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-100/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, seh