Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112614.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp4.500.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;