Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112264.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp2.271.022.698,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;