Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39259/PP/M.III/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2007 sebesar (Rp.89.909.091,00) berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama; PrevPrevious Post Next PostNext