Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38604.R/PP/M.I/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38604.R/PP/M.I/13/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38604/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX.

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 9 bulan x 2% x Rp.169.344.585,00
= Rp.30.482.028,00;
  
Menurut Majelis:bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38604/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX.

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Pajak April 2008 yaitu sebagai berikut:
= 9 bulan x 2% x Rp.169.344.585,00
= Rp.30.482.028,00;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 yaitu sebagai berikut:
= 9 bulan x 2% x Rp.169.344.585,00
= Rp.30.482.028,00;
   
Memperhatikan:Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Memutuskan












:Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38604/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut :

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-644/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2008 Nomor: 00008/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 9 bulan x 2% x Rp.169.344.585,00
= Rp.30.482.028,00.