Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108908.15/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp8.734.119.524,00, yang terdiri dari: