Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108092.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 sebesar Rp42.376.299,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;