Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104012.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Pajak Bumi dan Bangunan
Koreksi NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp789.796.000.000,00 yang merupakan koreksi mengenai Harga Bersih Produk Galian Tambang sebesar Rp76.337.123.853,00