bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 928/B/PK/PJK/2016, tanggal 31 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum