bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83381/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 4 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap