bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp25.640.741.573,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincia