bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap