Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69794/PP/M.VIB/25/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2003 sebesar Rp 2.477.673.432,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;