bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Put-67017/PP/M.XVA/10/2015 tanggal 14 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap