bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86842/PP/HT.I/25/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum