bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35740/PP/M.II/25/2011, tanggal 22 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum t