bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86282/PP/MXVI.A/16/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum