bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02253/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak November 2015 Berdasa