Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39255/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.27.685.950,00 berupa kompensasi dari bulan lalu;