bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp4.05