bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01095/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak,