Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108401.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait konfirmasi negatif sebesar Rp491.139.258,00;