bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghas