Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50055/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 54.921.559,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut: