bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Ba