bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86217/PP/M.XA/99/2017, tanggal 28 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum te