bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88124/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap