Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103080.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;