Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : PPh Pasal 26 marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd. sebesar Rp.2.053.257.142,00 PrevPrevious Post Next PostNext