Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101869.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : PPh Pasal 26 marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd. sebesar Rp.2.258.471.952,00 PrevPrevious Post Next PostNext