Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101126.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.35.643.920,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;